Widget HTML #1

Sejarah Koperasi di Indonesia, Dimulai Sejak 1896

Sejarah Koperasi di Indonesia, Dimulai Sejak 1896

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Dan kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Apa Koperasi Itu?

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Prinsip Koperasi

Koperasi yang berdiri tidak boleh dijalankan dengan aturan-aturan yang dibuat sendiri. Koperasi harus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip berikut ini:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Sejarah Koperasi di Indonesia

Berdirinya koperasi di indonesia sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Berikut ini adalah rentetan peristiwa bersejarah mengenai perkoperasian di Indonesia.

Tahun 1896
Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank bagi para pegawai negeri untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat lintah darat. Cita-cita semangat tersebut diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Ia manganjurkan mengubah Bank itu menjadi koperasi.

Tahun 1908
Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Mulai dari industri kecil dan kerajinan, Kongres Budi Utomo juga melakukan perbaikan dan peningkatan kecerdasan rakyat di Yogyakarta.

Tahun 1915
Terlahir UU koperasi yang pertama yaitu: "Verordening Op De Cooperative Vereeningining" yang bunyinya sama dengan UU bagi Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam bahasa
Belanda dan dibuat dihadapan notaris.

Tahun 1927
Dibentuknya Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.

Tahun 1929
Didirikannya Partai Nasional Indonesia. bertujuan menyebarluaskan semangat perkoperasian di tanah air.

Tahun 1933 
Perkembangan koperasi Indonesia tidaklah selalu berjalan dengan mulus, dengan dikeluarkannya UU menyerupai UU. No. 432 sehingga mematikan usaha koperasi.

Tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat lndonesia.

Tahun 1947
Tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Kemudian Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Tahun 1992
Keluar Undang-undang No. 25 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa koperasi berfungsi dan berperan antara lain untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Itulah sejarah berdirinya koperasi di Indonesia. Sejatinya koperasi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, oleh karena itu, perlu adanya pelatihan dan berbagai seminar tentang koperasi agar semakin banyak koperasi-koperasi berdiri di Indonesia dan bermanfaat bagi masyarakat.


Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Sejarah Koperasi di Indonesia, Dimulai Sejak 1896"