Apa itu Law Firm? Pengertian dan Cara Mendirikannya

Apa itu Law Firm? Pengertian dan Cara Mendirikannya

YDHARTONO.COM - Apa kamu pernah mendengar istilah Law Firm? Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum. Setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Namun pada kenyataanya ada beberapa orang yang malah meremehkan atau bahkan sudah terbiasa melanggar hukum. Bahkan penegakan hukum di Indonesia cenderung tumpul ke atas namun lancip atau tajam ke bawah.

Maka dari itu, dibutuhkan sebuah Law Firm untuk membantu seseorang dalam menghadapi permasalahan hukum.

Apa Itu Law Firm?

Law Firm atau firma hukum  terkadang ada yang menyamakannya kantor hukum maupun lembaga hukum publik. Law Firm satu atau 2 advokat lebih yang mendirikan kantor hukum untuk menangani kasus hukum dengan cakupan terbatas maupun cakupan yang lebih luas. Perbedaan antara law firm dan lembaga hukum publik adalah tujuan, karena law firm bersifat profit dan lembaga hukum bersifat non profit.

Cara Mendirikan Law Firm

Kemudian bagaimana cara mendirikan law firm? Di bawah ini kami akan memberikan informasi kepada kamu semua tentang apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah law firm. Persyaratan tersebut sebenarnya juga tidak jauh beda dengan ketika kamu mendirikan firma yang lain.
  • Law firm wajib didirikan dengan sebuah akta otentik yang harus dibuat dihadapan notaris.
  • Kemudian untuk akta pendiriannya wajib didaftarkan ke dalam register yang sudah ditentukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Daerah.
  • Setelah didaftarkan, maka langkah selanjutnya adalah akta tersebut wajib diumumkan di dalam Berita Negara.
Perlu kamu tahu bahwa ada juga yang berpendapat jika law firm merupakan sebuah persekutuan perdata atau maatschap yang prinsipnya berpegang teguh pada pasal 1681 KUHPerdata. Selain itu, ketentuan ini juga sudah dijelaskan di pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.11 – HT: 04.02 pada tahun 2004. Berdasarkan sumber hukum tersebut kita bisa mendapatkan informasi bahwa law firm  pada dasarnya sama dengan firma persekutuan perdata yang juga berbentuk firma. Dikarenakan sumber hukum yang sama inilah, maka orang yang ingin mendirikan sebuah law firm  minimal berjumlah 2 orang dengan berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati atau disetujui oleh notaris.


Sebenarnya, untuk ketentuan di dalam pendirian law firm masih belum ada aturan yang benar-benar bisa dijadikan acuan untuk mengatur badan usaha bagi para advokat. Belum ada ketentuan yang jelas mengatur apakah advokat tersebut harus bekerja secara berkelompok atau malah individu.

Itulah penjelasan kami mengenai pengertian dan bagaimana cara mendirikan Law Firm. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Apa itu Law Firm? Pengertian dan Cara Mendirikannya"