Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK)
ydhartono.com - Industri dan produknya mempunyai dampak positif dan negatif kepada manusia. Di satu sisi memberikan keuntungan berupa terciptanya lapangan kerja, mempermudah komunikasi dan transportasi serta akhirnya terjadi peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Namun di lain pihak juga menimbulkan dampak negatif karena pajanan bahan-bahan yang terjadi pada proses industri atau oleh karena produk-produk hasil industri tersebut.
Pajanan bahan-bahan tersebut mempengaruhi kesehatan lingkungan antara lain berupa pencemaran air karena pembuangan limbah dari pabrik-pabrik, pencemaran udara dari bahan-bahan yang diolah atau karena asap pabrik yang paparannya terhadap manusia dapat menimbulkan penyakit.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) disebabkan oleh karena pajanan bahan kimia dan biologis serta bahaya fisik di tempat kerja. Walau pun angka kejadiannya lebih kecil dibandingkan penyakit utama penyebab cacat lain, terdapat bukti bahwa penyakit ini mengenai cukup banyak orang, khususnya di negara yang giat mengembangkan industri.
Berbagai kelainan dan penyakit dapat timbul dan mengenai berbagai organ tubuh, seperti kelainan kulit, kelainan gastrointestinal, kelainan mata, dan juga penyakit pada saluran napas. Kelainan yang terjadi bervariasi, mulai dari yang ringan sampai kerusakan berat sehingga menimbulkan kecacatan pada penderitanya.
Definisi Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Di berbagai kepustakaan atau pun peraturan perundangan terdapat istilah Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan kerja dan Penyakit Akibat Kerja, yang sebenarnya mempunyai pengertian yang sama yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.- UU Kesehatan No. 3 th 1992 ⇒ Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/perawatan.
- Penyakit Akibat Kerja (Kepres RI no 22 th 1993) ⇒ Penyakit yang disebabkan karena pekerjaan atau lingkungan kerja = penyakit yang timbul karena hubungan kerja
- Kecelakaan Kerja ⇒ Kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yg timbul karena hubungan kerja
Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK) Menurut ILO, WHO dan Permennaker
- Penyakit Akibat Kerja (PAK) (Occupational Diseases) menurut ILO, 1996 ⇒ Penyakit Akibat Kerja (PAK) adalah penyakit yang diderita sebagai akibat pemajanan terhadap faktor-faktor yang timbul dari kegiatan pekerjaan.
- Penyakit Akibat Kerja menurut WHO ⇒ Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang mempunyai penyebab spesifik atau asosiasi yang kuat dengan pekerjaan, yang pada umumnya terdiri dari satu agen penyebab yang sudah diakui.
- Penyakit Akibat Kerja (Occupational Diseases) menurut Permennaker No. Per. 01/Men/1981 ⇒ Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Istilah Penyakit Akibat Kerja (PAK) dipakai di peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi yaitu pada Peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per 01/Men/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
Sedangkan istilah Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah istilah yang digunakan erat kaitannya dengan kompensasi (ganti rugi) kecelakaan kerja seperti halnya digunakan pada Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
Baik "Penyakit Akibat Kerja" maupun "Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja" mempunyai pengertian yang sama yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Istilah lain dari gangguan kesehatan tenaga kerja adalah "Penyakit Yang Bertalian Dengan Pekerjaan" yang merupakan terjemahan dari "work-related disease" diartikan sebagai penyakit yang penyebabnya multi faktor atau jamak, sedangkan pekerjaan atau lingkungan adalah salah satu dari penyebab tersebut. Jadi tidak termasuk penyakit akibat kerja atau penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Dalam prakteknya, agar tidak mengulang-ulang penyakit akibat kerja atau penyakit yang timbul karena hubungan kerja, maka cukup digunakan salah satu dari dua istilah tersebut. Apabila ditulis Penyakit Akibat Kerja maka yang dimaksud juga adalah Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
Sedangkan istilah Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah istilah yang digunakan erat kaitannya dengan kompensasi (ganti rugi) kecelakaan kerja seperti halnya digunakan pada Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
Baik "Penyakit Akibat Kerja" maupun "Penyakit yang timbul Karena Hubungan Kerja" mempunyai pengertian yang sama yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Istilah lain dari gangguan kesehatan tenaga kerja adalah "Penyakit Yang Bertalian Dengan Pekerjaan" yang merupakan terjemahan dari "work-related disease" diartikan sebagai penyakit yang penyebabnya multi faktor atau jamak, sedangkan pekerjaan atau lingkungan adalah salah satu dari penyebab tersebut. Jadi tidak termasuk penyakit akibat kerja atau penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Dalam prakteknya, agar tidak mengulang-ulang penyakit akibat kerja atau penyakit yang timbul karena hubungan kerja, maka cukup digunakan salah satu dari dua istilah tersebut. Apabila ditulis Penyakit Akibat Kerja maka yang dimaksud juga adalah Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
Perbedaan Penyakit Akibat Kerja dengan Penyakit Yang Bertalian Dengan Pekerjaan
Penyakit Akibat Kerja | Penyakit Yang Bertalian Dengan Pekerjaan |
---|---|
Terjadi hanya diantara populasi | Terjadi pula pada populasi penduduk |
Sebabnya spesifik | Sebabnya multifaktor |
Dapat Kompensasi | Tidak dapat kompensasi |
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Pengertian Penyakit Akibat Kerja (PAK) "