Widget HTML #1

Cara Mudah Hitung Gaji Karyawan Outsourcing

Cara Mudah Hitung Gaji Karyawan Outsourcing

Sistem outsourcing (alih daya) merupakan sistem dimana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Sistem ini sering menjadi permasalahan dalam hubungan industrial, terutama mengenai tingkat kesejahteraan karyawan yang dianggap cukup rendah. Hal inilah yang memicu unjuk rasa organisasi buruh yang menuntut pemerintah untuk membuat aturan larangan atau penghapusan sistem outsourcing karena dianggap merugikan pekerja.

Banyak yang beranggapan bahwa pekerja outsourcing sering kali mengalami pemotongan gaji oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang merekrut mereka, sehingga gaji mereka jauh di bawah yang seharusnya diterima. Benarkah anggapan ini? Lalu, sebenarnya bagaimanakah cara menghitung gaji karyawan outsourcing?

Cara Menghitung Gaji Karyawan Outsourcing

Berdasarkan pemaparan Nawawi yang merupakan peneliti perburuhan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), gaji outsourcing di Indonesia mengalami ketimpangan cukup besar, seperti dilaporkan detikFinance. Apabila gaji karyawan outsourcing dibandingkan dengan karyawan kontrak (PKWT), gaji dari karyawan outsourcing di Indonesia sekitar 30 persen jauh lebih rendah, apalagi bila dibandingkan dengan karyawan tetap, tentu akan jauh lebih besar lagi selisihnya.

Namun, kepada detikFinance, Anta Ginting, Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), mengatakan bahwa perusahaan outsourcing tidak memotong gaji karyawannya karena menerima pendapatan dari perusahaan pengguna tenaga kerja setiap bulannya. Sebab, pekerja tetap diberi gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Sesuai Kesepakatan Kedua Pihak

Mungkin memang ada oknum nakal yang bisa jadi luput dari pengawasan ketat Dinas Tenaga Kerja. Namun, Ia memastikan bahwa perusahaan outsourcing yang taat pada peraturan tentu membayar gaji sesuai dengan perjanjian awal.

Elisa Lumbatoruan, Direktur Utama ISS juga menepis anggapan itu. Ia berkata bahwa perusahaannya tak pernah memotong gaji karyawan dan selalu membayarkannya sesuai dengan perjanjian kedua pihak.

Umumnya, biaya yang disepakati dalam kontrak kerja perusahaan outsourcing dengan perusahaan user, untuk tiap pekerja adalah 1,8 kali dari upahnya. Perusahaan outsourcing dan karyawan pun sudah menyepakati gaji yang akan mereka peroleh sebelumnya.

Baca Juga: Percayakan Pengelolaan Payroll Anda kepada LinovHR Payroll Outsourcing

Contoh Penerapan Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing

Sebagai contoh, apabila gaji seorang pekerja adalah Rp 1 juta, maka perusahaan user akan membayar Rp 1,8 juta. Perusahaan outsourcing akan menggaji pekerja yang bersangkutan sebanyak Rp 1 juta. Lalu, ke manakah Rp 800.000? Perusahaan membayarkan Rp 800.000 tadi dalam bentuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan biaya lain sebagainya serta 1/12 dari gaji diakumulasikan sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Soal menghitung gaji karyawan, setiap perusahaan tentu memiliki cara sendiri. Namun, ada cara yang lebih mudah dalam menghitung gaji karyawan outsourcing, yakni dengan menggunakan jasa  Payroll outsourcing.

Dengan menggunakan jasa payroll outsourcing perhitungan gaji, pajak, BPJS Karyawan dan hal lain yang terkait payroll akan di tangani otomatis oleh jasa payroll outsourcing, tetapi dalam memilih jasa payroll outsourcing perusahaan harus benar - benar memastikan bahwa semua kebutuhan payroll perusahaan mereka dapat di handle dengan baik oleh penyedia jasa payroll outsourcing tersebut.

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Hitung Gaji Karyawan Outsourcing"