Widget HTML #1

Media Massa Elektronik


Media massa elektronik mencakup televisi, radio, dan rekaman (Video). Media massa televisi dan radio dikenal juga dengan istilah media penyiaran.

Televisi merupakan salah satu media massa yang paling populer dikarenakan jangkauan siaran televisi yang luas dan juga khalayak dapat menghabiskan waktu lebih lama di depan televisi dibandingkan dengan media lain (Mc Quaail, 2010).

Seperti halnya surat kabar, proses pembuatan konten dalam media elektronik juga melalui tahapan dan melibatkan beberapa pihak, seperti reporter, redaksi, produser dan lain-lain.

Selain dianggap sebagai salah satu media yang masih sangat diminati, televisi juga kerap diasumsikan memiliki efek media paling besar kepada khalayaknya.

Salah satu kajian tentang efek media televisi dari George Gebner (1998), mengungkapkan bahwa pada kondisi tertentu, pemirsa televisi yang menonton televisi dalam waktu yang lama (heavy viewers) dapat menganggap bahwa apa yang digambarkan oleh televisi merupakan gambaran dari kenyataan dalam kehidupan sebenarnya.

Contoh:
Seseorang yang terlalu sering menonton siaran berita kejahatan, kerusuhan, dan terorisme di televisi dapat menganggap bahwa dunia luar memang tidak aman dan penuh dengan kejahatan sehingga ada kemungkinan ia akan menjadi resah dan mudah emosional. Padahal mungkin kenyataannya tidak separah yang ia persepsikan.

Tayangan Hiburan di Televisi

Isi siaran televisi saat ini mayoritas berisi hiburan karena industri televisi telah menjadi industri bisnis yang berorientasi pada keuntungan (profit).

Hiburan adalah isi media yang sangat mudah dikemas dan digemari khalayak. Hiburan mudah mendapatkan khalayak dalam jumlah besar. Makin banyak khalayak yang dijangkau maka makin banyak iklan yang dapat diperoleh.

Permasalahannya adalah tayangan hiburan seperti apa yang layak ditonton? Apakah tayangan itu sekedar hiburan atau juga berisikan hal-hal yang buruk dan tidak etis dan berdampak buruk bagi penontonnya?

Contoh:
Saat ini kita tidak asing dengan tayangan hiburan seperti reality show. Tayangan reality show kerap membius pemirsa televisi. Padahal, sejatinya tayangan ini disuguhkan dengan penuh rekayasa. Ada produser yang secara khusus merancang agar tayangan bisa menyajikan cerita yang menarik, mengundang gelak tawa hingga derai air mata, tanpa peduli jika harus memanipulasi isi cerita yang dipercaya sebagai kenyataan oleh pemirsanya.

Apakah tayangan hiburan selalu negatif?

Tentu saja tidak. Khalayak media tentu membutuhkan hiburan. Akan tetapi penonton televisi membutuhkan hiburan yang sehat, hiburan yang tidak mengeksploitasi kekerasan, kesedihan, perilaku tidak etis, atau mengajarkan kebohongan. tayangan hiburan juga dapat menyebarkan beragam ide baru dan bermanfaat bagi penontonnya.

Oleh karena itu kita sebagai khalayak perlu selektif dan mencermati tayangan hiburan yang ditampilkan. Apa yang disampaikan dan digambarkan oleh televisi belum tentu merupakan sebuah fakta dan kenyataan sebenarnya.

Sebagai hiburan, tayangan televisi juga harus mempertimbangkan waktu. Perlu ada kontrol terhadap durasi tayangan hiburan dan kapan tayangan tersebut disiarkan.

Contoh:
Sebuah tayangan hiburan yang menyita waktu sangat lama seharusnya tidak diperkenalkan. Begitu pula tayangan hiburan yang jam tayangnya tidak sesuai dengan kebiasaan menonton khalayak pada umumnya. Misalnya, hiburan untuk orang dewasa ditayangkan pada jam menonton anak-anak.

Seperti Apa Isi Siaran Media Penyiaran yang Baik?

Isi siaran televisi yang baik dan berkualitas telah diatur dalam UU Penyiaran no 32 tahun 2001 dan diturunkan dalam pedoman siaran oleh KPI. Selain itu, ada pula penggolongan program siaran menurut Pedoman Perilaku Penyiaran (P3SPS) yang wajib ditampilkan dalam setiap tayangan televisi sebagai berikut:
  • Klasifikasi P ⇨ Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun;
  • Klasifikasi A ⇨ Siaran untuk anak-anak, yakni khalayak berusia 7-12 tahun; 
  • Klasifikasi R ⇨ Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13-17 tahun;
  • Klasifikasi D ⇨ Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak berusia 7-12 tahun;
  • Klasifikasi SU ⇨ Siaran untuk Semua Umur, yakni khalayak berusia di atas tahun;
Untuk itu masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pengaduan apabila melihat isi media yang tidak sesuai dengan ditetapkan dalam berbagai Pedoman Siaran yang dikeluarkan KPI. Aduan juga dapat dilakukan apabila ada isi media yang diketahui atau dirasakan mengandung kebohongan, kekerasan, pornografi, pelecehan, atau hal yang dapat menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar golongan.

Isi media yang negatif atau buruk apabila dibiarkan tumbuh subur menerpa khalayak media, terutama balita, anak-anak dan remaja, akan sangat merugikan masa depan bangsa. Pengaduan tentang isi media yang negatif atau buruk di media penyiaran (televisi atau radio) dapat disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Apa itu Komisi Penyiaran Indonesia?

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga independen yang bertugas dan bertanggung jawab menjaga kepentingan publik di media penyiaran.

KPI terdapat di tingkat Nasional yang disebut dengan KPI Pusat dan KPI yang berkedudukan di tingkat Provinsi yang disebut Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). KPID ada di setiap povinsi di Indonesia untuk mengontrol, menilai dan menegur media penyiaran di masing-masing daerahnya.

Pengaduan masyarakat dapat diajukan pada kantor KPID masing-masing provinsi atau langsung ke KPI Pusat dengan alamat sebagai berikut:

Komisi Penyiaran Indonesia
Pusat Gedung Sekretariat Negara Lantai VI
Jl. Gajah mada No. 8, Jakarta 10120
Layanan Pengaduan:
Email: layananpublik@kpi.go.id
Telp.: 021-6320-713 SMS: 0812-1307-0000
Fax: 021-6340-887, 021-6340-678

Sumber: KOMINFO "Saatnya Kita Melek Media"

Posting Komentar untuk "Media Massa Elektronik"