Widget HTML #1

Bagaimana Cara Menghitung THR ? Gampang Sekali

Apakah Anda seorang karyawan, jika ia, maka Anda berhak mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya. Sebenarnya apa sih THR itu ? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.


Apa sih THR itu ?

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pembagian THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Jadi setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi apabila Anda sebagai pekerja tidak mendapatkan hak THR, Anda berhak menagih kepada perusahaan.

Berapa besar THR Keagamaan ?

Jika perusahaan mempunyai ketetapan THR sendiri dengan nilai lebih besar dari nilai THR yang diatur pemerintah, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketetapan milik perusahaan.

Lalu bagaimana jika perusahaan tidak memiliki ketetapan besar THR yang diberikan kepada pekerja? Maka perusahaan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan perhitungan sebagai berikut.

Perhitungan THR

Masa kerja > 12 bulan
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan (secara terus menerus) atau lebih berhak mendapatkan THR 1 bulan upah kerja.

Masa kerja < 12 bulan
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) hingga kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan: masa kerja (dalam bulan)/12 x 1 bulan upah

Jadi walaupun Anda bekerja belum sampai 12 bulan, Anda tetap berhak mendapatkan THR. Jika perusahaan tidak memberikan THR Anda bisa menagihnya.

Kapan THR diberikan?

Tunjangan Hari Raya wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Perusahaan yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sanksi administratif dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 Tersebut meliputi 4 point sanksi, yaitu:
  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Peraturan tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan klik di sini

Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018

Untuk memberi informasi dan pendampingan pembayaran THR tahun 2018, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Pemerintah Daerah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018.

Untuk itu jika Anda mengalami masalah THR, Anda bisa menghubungi Posko Satgas Ketenagakerjaan dengan kontak di bawah ini.

Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018
Gedung PTSA Kemnaker
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51
Jakarta Selatan

Email: poskothr@kemnaker.go.id
Telp. :021-526 0488 / 522 7584
Whatsapp: 0822 466 10100

Jam kerja
Hari Biasa: 08:00 - 15:30 WIB
Sabtu/Minggu/Hari Libur: 09:00 - 15:30 WIB

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pembayaran THR hubungi Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 atau Posko Peduli Lebaran yang ada di daerah Anda.

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Cara Menghitung THR ? Gampang Sekali"