Widget HTML #1

36 Istilah Pasar Modal Yang Wajib Diketahui

36 Istilah Pasar Modal Yang Wajib Diketahui

Ketika belajar mengenai investasi di pasar modal, ada banyak istilah asing yang harus dipahami, berikut ini adalah istilah-istilah dalam pasar modal beserta definisinya.

1. Pasar Modal (Capital Market) adalah kegiatan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dan pihak yang membutuhkan sarana investasi terpercaya dan prospektif.

2. Bursa Efek (Stock Exchange) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

3. Efek (Securities) adalah surat berharga seperti surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.

4. Capital Gain adalah keuntungan yang berasal dari selisih harga penjualan saham yang lebih besar dari harga pembelian.

5. Capital Loss adalah kerugian yang berasal dari selisih harga penjualan saham yang lebih kecil dari harga pembelian.

6. Emiten adalah perusahaan yang menawarkan Efeknya kepada masyarakat melalui penawaran umum.

7. HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru, termasuk saham. 

8. Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya waran tersebut.

9. Delisting adalah emiten yang efeknya telah dicatatkan di Bursa dan sekarang dikeluarkan dari pencatatan akibat dari gagalnya pemenuhan persyaratan Bursa.

Ada 2 jenis delisting, yaitu.
  • Voluntary Delisting adalah delisting yang dilakukan atas permintaan Emiten yang bersangkutan.
  • Forced Delisting adalah delisting yang dilakukan secara paksa oleh regulator.

10. Harga Teoritis adalah nilai yang dihitung berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan HMETD, waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha, peleburan usaha perusahaan tercatat, dan Corporate Action lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan tercatat.

11. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer investasi dan Bank Kustodian yang
mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer investasi diberi wewenang untuk pengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

12. Divestasi adalah pengurangan jumlah kepemilikan saham (pendiri/founder) atas suatu perusahaan sebagai akibat dari penjualan sebagian saham perusahaan kepada pihak lain atau kepada masyarakat.

13. Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham secara pro-rata dan dibayarkan dalam bentuk uang dan atau saham, yang besarnya akan ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

14. Cum Dividen adalah tanggal perdagangan terakhir yang masih mendapatkan kesempatan dividen.

15. Ex Dividen adalah tanggal perdagangan yang tidak mendapatkan kesempatan memperoleh dividen.

16. Earning Per Share (EPS) adalah indikator yang menunjukkan besarnya laba bersih yang diperoleh perusahaan atas setiap lembar saham yang dimiliki.

17. Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. (sering disebut dengan istilah Go-Public)

18. Stock Split adalah pemecahan nilai nominal saham.

19. Reverse Stock adalah penggabungan nilai nominal saham.

20. Tanggal DPS (Daftar Pemegang Saham) adalah tanggal dimana investor masih tercatat/terdaftar sebagai pemegang saham.

21. Price Earning Ratio (PER) adalah indikator yang menunjukkan berapa kali besarnya penilaian
publik/investor terhadap potensi keuntungan yang akan di dapat perusahaan per saham yang tercermin dalam harga pasar. Secara umum, semakin besar PER membuat investor semakin percaya. Akan tetapi bisa berarti harga saham semakin mahal. Biasanya digunakan untuk perusahaan sektor riil.

22. Strategic Listing adalah perusahaan menjual sahamnya di Bursa, tetapi hampir sebagian besar/seluruhnya dibeli kembali sehingga saham yang beredar di publik untuk dapat diperdagangkan menjadi sangat terbatas.

23. Tindakan Korporasi (Corporate Action) adalah setiap tindakan Emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemilik manfaat atas efek dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Efek, hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen efek, bonus efek, bonus tunai, hak memesan efek terlebih dahulu, waran, atau hak-hak lainnya.

24. Take Profit adalah tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki/telah dibeli setelah mencapai level harga/target yang direncanakan/diinginkan.

25. Cut Loss adalah tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki/telah dibeli untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang disebabkan oleh pergerakan harga berlawanan dengan yang diperkirakan.

26. Penawaran Tender adalah penawaran melalui media massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.

27. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

28. Nilai Nominal (Nominal/Par Value) adalah nilai yang tertera pada lembaran surat saham yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

29. Nilai Buku Per Saham (Price Book Value = PBV) adalah indikator yang menunjukkan berapa kali besarnya penilaian publik terhadap harga buku/nilai perusahaan per saham yang tercermin dalam harga pasar di Bursa. Semakin besar nilainya artinya semakin tinggi apresiasi investor terhadap nilai perusahaan tersebut. Biasanya digunakan untuk menilai perusahaan-perusahaan jasa keuangan.

30. Kapitalisasi Pasar (Market Capitalization) adalah indikator yang menunjukkan nilai pasar saham yang berasal dari perkalian harga saham (market price) dengan jumlah lembar saham yang telah disetor.

31. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa. Kliring dilakukan oleh KPEl (Kliring Penjaminan Efek indonesia). Kliring atas transaksi bursa dilakukan dengan secara netting dengan novasi.

32. Netting adalah kegiatan kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap Anggota Kliring (AK) untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang akan ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar untuk seluruh Efek yang ditransaksikan Broker yang menjadi anggota bursa (AB) juga tercatat sebagai anggota kliring (AK).

33. Novasi adalah pemindahan hubungan hukum antar AK yang menimbulkan hak
dan kewajiban atas transaksi bursa yang dilakukannya, beralih menjadi hubungan hukum antara AK yang bersangkutan dengan KPEl (fungsi mitra pengimbang/counterpart). Dengan menempatkan diri sebagai mitra pengimbang, KPEI menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dari masing-masing Anggota Kliring baik beli maupun jual.

34. Shares Buyback adalah tindakan emiten untuk membeli kembali sebagian saham yang telah beredar atau berada ditangan pemegang saham publik. Dengan adanya pembelian kembali saham, maka jumlah saham yang beredar di publik menjadi lebih kecil jumlahnya.

35. Margin Trading adalah transaksi bursa yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.

36. Margin Call adalah atasan % di mana nasabah harus menambah jumlah uang setoran sebagai akibat turunnya harga saham yang dimilikinya (ketentuan yang berlaku sebesar 65%).

Sumber:
Sekolah Pasar Modal
BURSA EFEK INDONESIA

Posting Komentar untuk "36 Istilah Pasar Modal Yang Wajib Diketahui"